Jumat, 20 Januari 2017

Penerapan P2TL

Kegiatan Belajar 1



LEMBAR INFORMASI
Nama Program Diklat         :   Dinas Jaga Dek
Materi Pembelajaran         :   Penerapan P2TL
Jumlah Jam Latihan            :   12     jam

A.        DEFINISI

P2TL adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut yang diberlakukan secara internasional bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

1.         Prinsip umum yang diatur pada Peraturan 1-3 P2TL

a.     Aturan 1 (Penerapan)

1)         Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua  perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
2)         Aturan-aturan ini  tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang atas bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau, atau perairan-perairan pedalaman yang berhubuingan dengan laut bebas dan dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
3)         Aturan-aturan ini tidak akan mencampuri pelaksanaan aturan-aturan  khusus yang dibuat oleh Pemerintah setiap negara sehubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, isyarat suling bagi kapal perang, kapal berlayar berkonvoi atau kapal nelayan yang sedang mennagkap ikan secara kelompok/armada termasuk kedudukan lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling tambahan.

b.     Aturan 2 (Tanggung jawab)

1)         P2TL ini tidak akan membebaskan setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian  untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berbeda.
2)         Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, setiap kapal harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan dari kapal-kapal yang bersangkutan, yang dapat ,memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya.  

c.     Aturan 3 (Definisi-definisi Umum)

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1)         Kapal adalah setiap jenis kendaraan air  termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
2)         Kapal tenaga adalah setiap kapal yang digerakan dengan mesin
3)         Kapal layar adalah kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar dengan ketentuan jika ada mesin penggeraknya sedang tidak dipergunakan
4)         Kapal yang sedang menangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali pancing, pukat arau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya.
5)         Pesawat terbang laut adalah meliputi setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diatas air.
6)         Kapal yang tidak dapat berolah gerak adalah kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
7)         Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal tersebut adalah
8)         Kapal yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi, kabel laut atau pipa dalam laut.
9)         Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air.
10)     Kapal yang melakukan pengisisan atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.,
11)     Kapal yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali  pesawat terbang.
12)     Kapal yang sedang melakukan kegiatan memebersihkan ranjau laut.
13)     Kapal yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatakan tidak mampu untuk menyimpang  dari haluannya.
14)     Kapal yang terkungkung oleh saratnya adalah kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibtkan terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk memnyimpang dari garis haluan yang sedang dialayarinya.
15)     Sedang berlayar berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas
16)     Kapal-kapal yang dianggap saling melihat satu sama lain adalah hanya apabila kapal satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal lainnya.
17)     Penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap kaeadaan lain yang serupa.
 
d.     Aturan 4 (Penerapan)

Aturan-aturan dalam bagian  ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

e.     Aturan 5 (Pengamatan)

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya sehingga dapat membeuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

f.       Aturan 6 (Kecepatan Aman)

Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami. Dalam menentukan kecepatan aman faktor-faktor berikut ini termasuk hal-hal yang harus diperhitungkan:

1)         Oleh Semua Kapal
·        Tingkat penglihatan.
·        Kepadatan lalulintas termasuk pemusatankapal-kapal ikan atau kapal-kapal lainnya.
·        Kemampuan olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar dalam setiap kondisi yang ada.
·        Pada malam hari terdapat cahaya latar belakang seperti lampu-lampu darurat atau pantulan dari lampu-lampu kapal sendiri.
·        Keadaan angin, laut dan arus serta adanya bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya.
·        Sarat kapal sehubungan dengan kedaman air yang dilalui.

2)         Tambahan-Bagi Kapal yang Radar-nya Bekerja :
·        Dengan ciri-ciri dan keterbatasan yang dimiliki
·        Keterbatasan sakala jarak radar
·        Gangguan pada radar akibat keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lainnya misal kapal-kapal kecil, gumpalan es dan benda-benda terapung lainnya yang tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak tertentu
·        Terbatas dalam mendeteksi jumlah, posisi dan pergerakan kapal-kapal yang tertangkap oleh kapal
·        Untuk lebih tepat dalam penilaian digunakan dengan penglihatan mata. 

g.     Aturan 7 (Bahaya Tubrukan)

1)         Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaannya dan suasana yang lazimnya ada untuk menentukan kemungkinan adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya yang demikian itu harus dianggap ada.
2)         Jika dipasang dan bekerja dengan baik maka penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat termasuk penggunaan skala jarak jauh untuk memperoleh peringatan dari akan adanya bahaya tubrukan dan penggunaan radar plotting atau pengamatan secara cermat atas benda yang terdeteksi.
3)         Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar yang kurang jelas.
4)         Dalam menentukan apakah ada bahaya tubrukan maka pertimbangan-pertimbangan berikut ini haruslah selalu diperhitungkan :
·        Jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
·        Sekalipun perubahan baringan yang begitu jelas sekali terutama jika sedang mendekati kapal yang sangat besar, atau suatu gandengan atau sedang mendekati kapal dengan jarak dekat sekali, maka yang demikian itu kadang-kagang terjadi bahaya. 



h.      Aturan 8 (Tindakan untuk Menghindari Tubrukan)

·            Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan, harus dilaksanakan dengan tegas dilakukan dalam waktu yang cukup dan benar-benar memperhatikan dengan seksama akan syarat-syarat kecakapan pelaut yang baik.
·            Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga diketahui dengan jelas oleh kapal lain yang sedang melakukan pengamatan dengan penglihatan atau dengan radar.  Sedangkan perubahan-perubahan kecil daripada haluan dan atau kecepatan harus dihindari.
·            Jika ada ruang gerak kapal yang cukup, perubahan haluan kapal mungkin merupakan tindakan yang paling tepat guna menghindari situasi saling mendekat dengan ketentuan bahwa perubahan haluan itu dilakukan dalam waktu cukup baik, tepat dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat berikutnya.
·            Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga dapat dilewati dengan jarak aman. Ketepatan dari tindakan itu harus dikaji dengan saksama sampai kapal tersebut pada akhirnya dapat dilewati dan betul-betul bebas. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan lebih banyak waktu menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya dengan memberhentikan atau mundur.



LEMBAR KERJA

1.         Alat :
·        OHP
·        Video Player
·        Alat peraga (gambar lampu kapal, gambar situasi)
·        Radar

2.         Bahan : 
·        Modul
·        Buku Peraturan P2TL

3.         Langkah kerja :
·        Siswa memahami Dinas Jaga
·        Siswa dapat menjelaskan Dinas Jaga
·        Siswa dapat menjelaskan Dinas Jaga


LEMBAR LATIHAN

Setelah anda membaca dan memahami peraturan pemcegahan tubrukan di laut (P2TL) dalam konteks dinas jaga cobalah anda kerjakan latihan dibawah ini. Dengan demikian anda dapat memahami dan menerapkan teori pencegahan tubrukan di laut itu lebih jauh.

1.         Apa pengertian, maksud dan tujuan diberlakukannya P2TL secara umum ?
2.         Apa yang anda ketahui dengan kecepatan aman ?
3.         Apa  yang anda ketahui tentang Tubrukan  ?
4.         Apa yang anda ketahui tentang tindakan menghindari tubrukan, diberlakukan kepada siapa dan apa konsekuensinya ?
5.         Jelaskan apa yang dimaksud denagn pengamatan !
6.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahaya tubrukan !

Untuk memeriksa hasil latihan anda, pada bagian kegiatan belajar ini tidak disediakan kunci jawabannya.  Namun sangat dianjurkan agar anda membandingkannya dengan rekan anda dan bila perlu mendiskusikannya.  Kegiatan ini sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman anda atas modul ini. Jika terdapat hal-hal yang tidak dapat diatasi dalam diskusi kelompok, bawalah persoalan tersebut ke dalam pertemuan tutorial.  Yakinlah dalam pertemuan tersebut anda akan dapat memecahkan persoalan tersebut.


Untuk selanjutnya, kita bisa menyimak rangkuman Penerapan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 agar anda lebih mudah menangkap maknanya dan menerapkannya di dalam keadaan nyata d dunia kerja.


Rangkuman

1.         Bahawa untuk keselamatan pelayaran dari terjadinya tubrukan di laut dan bahaya yang ditimbulkannya telah dikeluarkan ketentuan Internasional untuk mencegah tubrukan di laut yaitu P2TL tahun 1972
2.         P2TL (1972)  adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut tahun 1972 yang diberlakukan secara internasional bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
3.         Aturan ini diberlakukan juga bagi setiap kapal dan pemiliknya, nakhoda atau pemiliknya, nakhoda atau awak kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian atas aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berbeda.
4.         Aturan-aturan dalam P2TL ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
5.         Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebaimana lazimnya sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
6.         Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami.
7.         Untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut maka praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar yang kurang jelas. Untuk itu perlu ada bandingan dengan penglihatan langsung (mata).
8.         Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar