Jumat, 27 Januari 2017

PROSEDUR KERJA DARI KELOMPOK KERJA DEK



PENDAHULUAN


Dalam melaksanakan dinas jaga dek terdapat hal-hal yang harus mendapatkan perhatian khusus demi terlaksananya pekerjaan yang bertanggung jawab, demi keselamatan pelayaran (manusia, kapal dan seluruh barang yang berada di dalamnya).  Segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas/dinas jaga telah diatur oleh ketentuan-ketentuan yang termuat di dalam Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW 1978 Amandemen 1995).



Kegiatan tugas/dinas jaga, khususnya dinas jaga dek, dilaksanakan selama kapal itu melakukan aktivitasnya, baik ketika berlayar, berlabuh, merapat di dermaga atau di pelabuhan maupun ketika kapal itu naik dok untuk kegiatan reparasi atau perbaikan.  Selama kapal itu masih difungsikan sebagaimana perunytukkannya maka selama itu pula tugas jaga ini diterapkan.


Modul ini membahas mengenai prosedur jaga dek.  Setelah mempelajarinya, anda
diharapkan dapat memahami tentang prosedur jaga dek yang secara khusus dirinci dalam bentuk-bentuk perilaku sebagai berikut :


  1. Memahami ketentuan mengenai spesifikasi lampu-lampu navigasi serta sosok benda.
  2. Memahami arti dari situasi yang membahayakan pelayaran.
  3. Memahami prinsip-prinsip jaga dek.
  4. Menerapkan prosedur jaga dek.


Untuk memberikan kemudahan kepada anda dalam mencapai tujuan tersebut, maka di dalam modul ini disajikan pembahasan materi tentang :


  1. Prinsip-prinsip umum Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL).
  2. Prinsip-prinsip umum tugas jaga dek.
  3. Prinsip-prinsip penyelenggaraan jaga navigasi.
  4. Pengaturan tugas jaga dek.


Pelaksanaan tugas jaga dek akan terlaksana dengan baik apabila telah dipahami maksud dan tujuannya, disamping itu penggunaan panca indera dalam mengamati keadaan sekitar sangat diperlukan.
Kegiatan Belajar 1


LEMBAR INFORMASI
Nama Program Diklat : Dinas Jaga Dek
Materi Pembelajaran : Tugas Dan Fungsi Dinas Jaga
Jumlah Jam Latihan : 8 jam


    1. PENGERTIAN


Dari hasil penelitian pada para korban akibat kecelakaan di laut seperti tubrukan, kandas dan sebagainya sering terungkap bahwa faktor penyebab utamanya adalah kegagalan untuk memelihara kewaspadaan yang baik dan kelemahan pada organisasi anjungan (termasuk di dalamnya organisasi Dinas jaga).  Berbagai peraturan dan penyelesaian yang disetujui oleh para wakil dari Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dimaksudkan untuk membantu para pelaut dalam memenuhi tugas-tugas jaga mereka dengan seksama.


Sebagai dasar dari penjelasan tentang tugas jaga dalam modul ini adalah berpedoman pada Konvensi Internasional untuk Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW 1978 Amandemen 1995) yaitu suatu badan internasional yang berwenang untuk subyek itu.


Istilah jaga menurut kamus berarti melihat dengan cermat atau waspada.  Dalam tugas jaga laut, istilah ini berarti tugas yang biasanya berlaku selama empat jam. Tugas jaga harus dilaksanakan secara :


  1. Cermat yaitu menyatakan atau memberikan perhatian penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal dengan seksama.
  2. Awas berarti penjagaan dengan terus menerus dan sangat hati-hati karena suatu alasan atau tujuan yang pasti, terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
  3. Waspada mengandung pengertian tentang penekanan pada suatu keadaan sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.


Dalam satu hari (selama 24 jam), tugas/dinas jaga dibagi menjadi 3 regu dengan  masing-masing regu bertugas selama 4 jam siang dan 4 jam malam, sehingga tiap regu bertugas 8 jam per hari.  Bagian dek dan bagian mesin sama-sama menggunakan pembagian waktu jaga tersebut, tetapi bagian radio hanya menggunakan 2 regu saja.  Petugas jaga adalah para perwira-perwira dek/mualim dan ahli mesin kapal (engineers) serta anak buah (juru mudi), tukang minyak (oiler).


Sebagai contoh dapat dilihat tabel daftar jaga di bawah ini :


Regu
Jam jaga
Nama jaga
Petugas dek
Petugas kamar mesin
1
04.00 – 08.00
16.00 – 20.00
Jaga subuh
Jaga sore
Mualim I dengan juru mudi dan panjarwala
AMK I dengan juru minyak
2
08.00 – 12.00
20.00 – 24.00
Jaga pagi
Jaga malam
Mualim III dengan juru mudi dan panjarwala
AMK III dengan juru minyak
3
00.00 – 04.00

12.00 – 16.00
Jaga tengah malam
Jaga siang
Mualim II dengan juru mudi dan panjarwala
AMK II dengan juru minyak


    1. PRINSIP-PRINSIP YANG BERLAKU UNTUK TUGAS JAGA  


  1. Umum


    1. Senantiasa harus diperhatikan dan dijamin bahwa tugas jaga tetap terpelihara dan terjamin.
    2. Di bawah pengarahan nakhoda dan para perwira, harus ikut bertanggung jawab dalam terlaksananya tugas jaga yang aman selama periode tugas jaga masing-masing.
    3. Harus mengetahui akibat serius dari pencemaran lingkungan laut karena operasional atau karena kecelakaan kapal, harus cermat dalam mencegah pencemaran terutama yang sesuai dengan peraturan-peraturan internasional dan peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan.
    4. Membuat laporan jaga yang dituangkan di dalam Buku Harian/Jurnal.


  1. Khusus


Secara khusus tugas/dinas jaga dapat dibagi menjadi tiga bagian/grup, yaitu :


    1. Tugas jaga navigasi.


Untuk grup ini dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :


      1. Bagian navigasi
Dilaksanakan oleh awak kapal yang memiliki pengetahuan tantang ilmu navigasi,  tempat pelaksanaan jaga adalah di ruang anjungan (bridge). Anjungan sering disebut sebagai ruang kemudi yaitu suatu ruangan dimana terdapat peralatan kemudi serta segala peralatan lainnya yang berkenaan dengan mekanisme melayarkan kapal.  Dalam melaksanakan jaga navigasi petugas jaga harus melakukan pengamatan keliling dengan seksama, bila terjadi keadaan yang istimewa haruslah dilaporkan kepada Perwira jaga.


      1. Bagian dek/geladak
Dilaksanakan oleh seluruh Anak Buah Kapal (ABK) bagian dek.


    1. Tugas jaga mesin.
Tugas ini hanya dibebankan kepada awak kapal bagian mesin yaitu mulai dari perwira mesin hingga ABK mesin.


    1. Tugas jaga radio.
Kelompok ini juga hanya dikhususkan bagi awak kapal yang telah memiliki pendidikan mengenai pesawat radio kapal (radio operator).


Di dalam modul ini hanya akan dibahas mengenai tugas/dinas jaga dek, sedangkan jenis-jenis tugas jaga lainnya akan dibahas pada modulnya masing-masing.


    1. TUGAS/DINAS JAGA DEK


Kegiatan tugas/dinas jaga juga digolongkan menjadi dua, yaitu :


      1. Tugas Jaga Laut.


Maksudnya adalah tugas jaga yang dilaksanakan ketika kapal tengah berlayar atau sedang di laut.  Tugas/dinas jaga dilaksanakan di semua bagian dek/geladak, baik di bagian haluan maupun di bagian buritan, baik di sisi kiri maupun sisi kanan. Selama bertugas sama sekali tidak diperkenankan meninggalkan tempat jaga tanpa sepengetahuan Perwira jaga navigasi.  Dalam melaksanakan dinas jaga ini, maka para petugas yang dalam hal ini ditekankan kepada ABK jaga, haruslah melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.


Kegaiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah :


    1. Pengamatan yaitu menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan juga dengan sarana lain yang ada sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian.  Pengamatan yang dimaksud adalah yang berkenaan dengan keadaan cuaca, jarak tampak, kepadatan lalu-lintas dan bahaya-bahaya navigasi. Pengamatan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan kapal berupa tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya yang mengancam.
    2. Petugas pengamatan harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh menerima tugas lainnya karena akan mengganggu pelaksanaan pengamatan.
    3. Dalam menghadapi cuaca buruk, agar diperiksa semua benda yang dapat bergerak di geladak agar diikat dengan baik.
    4. Mengingatkan kepada awak kapal yang lain agar menghindarkan diri dari alat-alat di geladak kapal yang berbahaya karena cuaca itu, jika diperlukan pastikan tali-tali pengaman atau tali-tali penolong telah dipasang.


      1. Tugas Jaga Ketika Kapal Labuh Jangkar


Dalam melaksanakan  dinas jaga ketika kapal sedang berlabuh jangkar, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu :


  1. Melakukan pengamatan secara berkala dengan waktu yang memadai untuk memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman dengan memperhatikan obyek-obyek pantai yang ada.
  2. Menjamin bahwa pengamatan yang baik terus dilaksanakan.
  3. Memastikan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala.
  4. Mengamati keadaan gelombang dan cuaca serta keadaan laut.
  5. Memberitahu perwira jaga bila diduga jangkar menggaruk atau hanyut.
  6. Memastikan bahwa lampu-lampu navigasi telah dinyalakan (menurut waktunya) dan rupa-rupa benda/tanda-tanda telah ditempatkan (menurut keadaannya).


  1. Tugas/Dinas Jaga di Pelabuhan


Ketika kapal melakukan sandar di pelabuhan untuk suatu kegiatan bongkar-muat atau kegiatan lainnya, peranan tugas jaga adalah untuk :


    1. Memperhatikan aturan-aturan internasional, nasional dan lokal.
    2. Menjaga ketertiban dan rutinitas normal kapal.
    3. Memastikan agar semua barang dan inventaris kapal tetap terjaga dengan baik.
    4. Memberi perhatian lebih/ekstra kepada barang-barang ataupun peralatan yang bersifat berbahaya, beracun dan mudah terbakar.
    5. Menjamin bahwa tali-tali kepil (tros dan spring) tetap terikat dengan baik di bolder masing-masing.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
  1. Serah Terima Tugas Jaga


Petugas jaga baru dapat meninggalkan anjungan bila waktu tugas jaga telah berakhir dan telah dipastikan bahwa petugas jaga berikutnya telah berada di anjungan.  Apabila telah tiba waktu pergantian jaga namun petugas pengganti belum juga tiba di lokasi jaga maka hal ini harus diberitahu kepada Perwira jaga navigasi atau ketua kelompok jaga.  Dalam serah terima jaga tersebut harus disampaikan hal-hal yang dianggap penting selama periode waktu jaga terutama yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran.


Petugas jaga pengganti sudah harus berada di anjungan ataupun di lokasi jaga lainnya lebih-kurang lima belas menit sebelum waktu jaga tiba.  Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan penglihatan ke sekitar kapal terutama pada cuaca gelap/malam hari atau pada kondisi yang ekstrim.  Petugas jaga pengganti, baru boleh menerima tugas jaga apabila dirinya/penglihatannya telah benar-benar dapat menyesuaikan dengan lingkungan obyek jaganya.
RANGKUMAN


  1. Keselamatan pelayaran ditentukan oleh berbagai faktor, dan salah satu faktor yang memegang peranan penting adalah terselenggaranya tugas/dinas jaga secara bertanggung jawab.

  2. Tiga hal penting yang melekat pada tugas jaga adalah kecermatan, tingkat pengawasan yang tinggi dan kewaspadaan yang maksimal.
  3. Lokasi jaga di kapal adalah di dek/geladak sekeliling kapal.  Petugas jaga tidak diperkenankanmeninggalkan lokasi tanpa seizin Perwira jaga.
  4. Petugas jaga tidak boleh merangkap tugas-tugas lainnya kecuali atas perintah Nakhoda atau Perwira Jaga.
  5. Pembagian kelompok jaga ditentukan oleh Perwira jaga dan umumnya setiap kelompok jaga bertugas selama empat jam, namun ketentuan ini tidak berlaku jika kapal dalam keadaan darurat.
  6. Hal-hal penting yang terjadi selama periode waktu jaga perlu ditulis di dalam Buku/Jurnal Harian Dek.
  7. Perhatian lebih/ekstra harus diberikan kepada muatan atau barang-barang di kapal yang bersifat berbahaya, beracun atau mudah terbakar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar