Kegiatan
Belajar 1
LEMBAR INFORMASI
Jumlah Jam Latihan : 12 jam
A.
DEFINISI
P2TL
adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut yang diberlakukan
secara internasional bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di
semua perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal
laut.
1.
Prinsip umum yang diatur pada
Peraturan 1-3 P2TL
a. Aturan 1
(Penerapan)
1)
Aturan-aturan
ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat
dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Aturan 2
(Tanggung jawab)
1)
P2TL ini tidak akan membebaskan
setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda atau awak
kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian
terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan
seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berbeda.
2)
Dalam menafsirkan dan memenuhi
aturan-aturan ini, setiap kapal harus benar-benar memperhatikan semua bahaya
navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan
dari kapal-kapal yang bersangkutan, yang dapat ,memaksa menyimpang dari
aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya.
c.
Aturan 3
(Definisi-definisi Umum)
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1)
Kapal
adalah setiap jenis kendaraan air
termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang
laut yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
2)
Kapal
tenaga adalah setiap kapal yang digerakan dengan mesin
3)
Kapal
layar adalah kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar dengan
ketentuan jika ada mesin penggeraknya sedang tidak dipergunakan
4)
Kapal
yang sedang menangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali
pancing, pukat arau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan
olah geraknya.
5)
Pesawat
terbang laut adalah meliputi setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah
gerak diatas air.
6)
Kapal
yang tidak dapat berolah gerak adalah kapal yang karena suatu keadaan istimewa
tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan
ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
7)
Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya
mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh
aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk
menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal tersebut adalah
8)
Kapal
yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi, kabel
laut atau pipa dalam laut.
9)
Kapal
yang sedang melakukan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah
air.
10)
Kapal
yang melakukan pengisisan atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan
pada waktu sedang berlayar.,
11)
Kapal
yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
12)
Kapal
yang sedang melakukan kegiatan memebersihkan ranjau laut.
13)
Kapal
yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatakan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya.
14)
Kapal
yang terkungkung oleh saratnya adalah kapal tenaga yang karena saratnya
terhadap kedalaman dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibtkan
terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk memnyimpang dari garis haluan yang
sedang dialayarinya.
15)
Sedang
berlayar berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan
atau kandas
16)
Kapal-kapal
yang dianggap saling melihat satu sama lain adalah hanya apabila kapal satu
dapat dilihat dengan nyata oleh kapal lainnya.
17) Penglihatan terbatas berarti setiap
keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju,
hujan badai, badai pasir atau setiap kaeadaan lain yang serupa.
d.
Aturan 4 (Penerapan)
Aturan-aturan dalam bagian ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
e.
Aturan 5 (Pengamatan)
Tiap kapal harus senantiasa melakukan
pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan
semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana
lazimnya sehingga dapat membeuat penilaian yang layak terhadap situasi dan
bahaya tubrukan.
f.
Aturan 6 (Kecepatan
Aman)
Setiap
kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil
tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan
dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami. Dalam menentukan kecepatan aman
faktor-faktor berikut ini termasuk hal-hal yang harus diperhitungkan:
1)
Oleh Semua Kapal
·
Tingkat penglihatan.
·
Kepadatan
lalulintas termasuk pemusatankapal-kapal ikan atau kapal-kapal lainnya.
·
Kemampuan
olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan
berputar dalam setiap kondisi yang ada.
·
Pada
malam hari terdapat cahaya latar belakang seperti lampu-lampu darurat atau
pantulan dari lampu-lampu kapal sendiri.
·
Keadaan
angin, laut dan arus serta adanya bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya.
·
Sarat
kapal sehubungan dengan kedaman air yang dilalui.
2)
Tambahan-Bagi
Kapal yang Radar-nya Bekerja :
·
Dengan
ciri-ciri dan keterbatasan yang dimiliki
·
Keterbatasan sakala jarak radar
·
Gangguan pada radar akibat
keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lainnya misal kapal-kapal kecil,
gumpalan es dan benda-benda terapung lainnya yang tidak dapat ditangkap oleh
radar pada jarak tertentu
·
Terbatas
dalam mendeteksi jumlah, posisi dan pergerakan kapal-kapal yang tertangkap oleh
kapal
·
Untuk
lebih tepat dalam penilaian digunakan dengan penglihatan mata.
g.
Aturan 7 (Bahaya
Tubrukan)
1)
Setiap kapal harus menggunakan
semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaannya dan suasana yang lazimnya
ada untuk menentukan kemungkinan adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya yang
demikian itu harus dianggap ada.
2)
Jika
dipasang dan bekerja dengan baik maka penggunaan pesawat radar harus dilakukan
dengan tepat termasuk penggunaan skala jarak jauh untuk memperoleh peringatan
dari akan adanya bahaya tubrukan dan penggunaan radar plotting atau pengamatan
secara cermat atas benda yang terdeteksi.
3)
Praduga-praduga
tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya
keterangan radar yang kurang jelas.
4)
Dalam
menentukan apakah ada bahaya tubrukan maka pertimbangan-pertimbangan berikut
ini haruslah selalu diperhitungkan :
·
Jika
baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang
berarti.
·
Sekalipun
perubahan baringan yang begitu jelas sekali terutama jika sedang mendekati
kapal yang sangat besar, atau suatu gandengan atau sedang mendekati kapal
dengan jarak dekat sekali, maka yang demikian itu kadang-kagang terjadi bahaya.
h. Aturan 8 (Tindakan untuk Menghindari
Tubrukan)
·
Setiap
tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan,
harus dilaksanakan dengan tegas dilakukan dalam waktu yang cukup dan
benar-benar memperhatikan dengan seksama akan syarat-syarat kecakapan pelaut
yang baik.
·
Setiap
perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus cukup besar sehingga diketahui dengan jelas oleh kapal lain
yang sedang melakukan pengamatan dengan penglihatan atau dengan radar. Sedangkan perubahan-perubahan kecil daripada
haluan dan atau kecepatan harus dihindari.
·
Jika
ada ruang gerak kapal yang cukup, perubahan haluan kapal mungkin merupakan
tindakan yang paling tepat guna menghindari situasi saling mendekat dengan
ketentuan bahwa perubahan haluan itu dilakukan dalam waktu cukup baik, tepat
dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat berikutnya.
·
Tindakan
yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian
rupa sehingga dapat dilewati dengan jarak aman. Ketepatan dari tindakan itu
harus dikaji dengan saksama sampai kapal tersebut pada akhirnya dapat dilewati
dan betul-betul bebas. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk
memberikan lebih banyak waktu menilai keadaan, kapal harus mengurangi
kecepatannya dengan memberhentikan atau mundur.
LEMBAR KERJA
1.
Alat :
·
OHP
·
Video
Player
·
Alat peraga (gambar lampu kapal, gambar situasi)
·
Radar
2.
Bahan
:
·
Modul
·
Buku
Peraturan P2TL
3.
Langkah
kerja :
·
Siswa
memahami Dinas Jaga
·
Siswa
dapat menjelaskan Dinas Jaga
·
Siswa
dapat menjelaskan Dinas Jaga
LEMBAR LATIHAN
Setelah anda membaca dan memahami peraturan pemcegahan
tubrukan di laut (P2TL) dalam konteks dinas jaga cobalah anda kerjakan latihan
dibawah ini. Dengan demikian anda dapat memahami dan menerapkan teori
pencegahan tubrukan di laut itu lebih jauh.
1.
Apa
pengertian, maksud dan tujuan diberlakukannya P2TL secara umum ?
2.
Apa
yang anda ketahui dengan kecepatan aman ?
3.
Apa yang anda ketahui tentang Tubrukan ?
4.
Apa
yang anda ketahui tentang tindakan menghindari tubrukan, diberlakukan kepada
siapa dan apa konsekuensinya ?
5.
Jelaskan
apa yang dimaksud denagn pengamatan !
6.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan bahaya tubrukan !
Untuk memeriksa hasil latihan anda, pada bagian kegiatan belajar ini tidak
disediakan kunci jawabannya. Namun
sangat dianjurkan agar anda membandingkannya dengan rekan anda dan bila perlu
mendiskusikannya. Kegiatan ini sangat
berguna untuk meningkatkan pemahaman anda atas modul ini. Jika terdapat hal-hal
yang tidak dapat diatasi dalam diskusi kelompok, bawalah persoalan tersebut ke
dalam pertemuan tutorial. Yakinlah dalam
pertemuan tersebut anda akan dapat memecahkan persoalan tersebut.
Untuk selanjutnya, kita bisa menyimak rangkuman Penerapan
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 agar anda lebih mudah
menangkap maknanya dan menerapkannya di dalam keadaan nyata d dunia kerja.
Rangkuman
1.
Bahawa untuk keselamatan
pelayaran dari terjadinya tubrukan di laut dan bahaya yang ditimbulkannya telah
dikeluarkan ketentuan Internasional untuk mencegah tubrukan di laut yaitu P2TL
tahun 1972
2.
P2TL (1972) adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan
Tubrukan di Laut tahun 1972 yang diberlakukan secara internasional bagi semua
kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling
berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
3.
Aturan ini diberlakukan juga
bagi setiap kapal dan pemiliknya, nakhoda atau pemiliknya, nakhoda atau awak
kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian atas aturan ini atau atas
kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut
kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu
berbeda.
4.
Aturan-aturan
dalam P2TL ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
5.
Tiap
kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan
penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai
dengan keadaan dan suasana sebaimana lazimnya sehingga dapat membuat penilaian
yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
6.
Setiap
kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil
tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan
dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami.
7.
Untuk
mencegah terjadinya tubrukan di laut maka praduga-praduga tidak boleh dibuat
berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar yang
kurang jelas. Untuk itu perlu ada bandingan dengan
penglihatan langsung (mata).
8.
Kapal yang terbatas kemampuan
olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya
untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi
terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Penglihatan terbatas berarti setiap keadaan
dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan
badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.