Jumat, 27 Januari 2017

PROSEDUR KERJA DARI KELOMPOK KERJA DEK



PENDAHULUAN


Dalam melaksanakan dinas jaga dek terdapat hal-hal yang harus mendapatkan perhatian khusus demi terlaksananya pekerjaan yang bertanggung jawab, demi keselamatan pelayaran (manusia, kapal dan seluruh barang yang berada di dalamnya).  Segala sesuatu yang berkenaan dengan tugas/dinas jaga telah diatur oleh ketentuan-ketentuan yang termuat di dalam Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW 1978 Amandemen 1995).



Kegiatan tugas/dinas jaga, khususnya dinas jaga dek, dilaksanakan selama kapal itu melakukan aktivitasnya, baik ketika berlayar, berlabuh, merapat di dermaga atau di pelabuhan maupun ketika kapal itu naik dok untuk kegiatan reparasi atau perbaikan.  Selama kapal itu masih difungsikan sebagaimana perunytukkannya maka selama itu pula tugas jaga ini diterapkan.


Modul ini membahas mengenai prosedur jaga dek.  Setelah mempelajarinya, anda
diharapkan dapat memahami tentang prosedur jaga dek yang secara khusus dirinci dalam bentuk-bentuk perilaku sebagai berikut :


  1. Memahami ketentuan mengenai spesifikasi lampu-lampu navigasi serta sosok benda.
  2. Memahami arti dari situasi yang membahayakan pelayaran.
  3. Memahami prinsip-prinsip jaga dek.
  4. Menerapkan prosedur jaga dek.


Untuk memberikan kemudahan kepada anda dalam mencapai tujuan tersebut, maka di dalam modul ini disajikan pembahasan materi tentang :


  1. Prinsip-prinsip umum Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL).
  2. Prinsip-prinsip umum tugas jaga dek.
  3. Prinsip-prinsip penyelenggaraan jaga navigasi.
  4. Pengaturan tugas jaga dek.


Pelaksanaan tugas jaga dek akan terlaksana dengan baik apabila telah dipahami maksud dan tujuannya, disamping itu penggunaan panca indera dalam mengamati keadaan sekitar sangat diperlukan.
Kegiatan Belajar 1


LEMBAR INFORMASI
Nama Program Diklat : Dinas Jaga Dek
Materi Pembelajaran : Tugas Dan Fungsi Dinas Jaga
Jumlah Jam Latihan : 8 jam


    1. PENGERTIAN


Dari hasil penelitian pada para korban akibat kecelakaan di laut seperti tubrukan, kandas dan sebagainya sering terungkap bahwa faktor penyebab utamanya adalah kegagalan untuk memelihara kewaspadaan yang baik dan kelemahan pada organisasi anjungan (termasuk di dalamnya organisasi Dinas jaga).  Berbagai peraturan dan penyelesaian yang disetujui oleh para wakil dari Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dimaksudkan untuk membantu para pelaut dalam memenuhi tugas-tugas jaga mereka dengan seksama.


Sebagai dasar dari penjelasan tentang tugas jaga dalam modul ini adalah berpedoman pada Konvensi Internasional untuk Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW 1978 Amandemen 1995) yaitu suatu badan internasional yang berwenang untuk subyek itu.


Istilah jaga menurut kamus berarti melihat dengan cermat atau waspada.  Dalam tugas jaga laut, istilah ini berarti tugas yang biasanya berlaku selama empat jam. Tugas jaga harus dilaksanakan secara :


  1. Cermat yaitu menyatakan atau memberikan perhatian penuh dan mengawasi dengan waspada atau menjaga kapal dengan seksama.
  2. Awas berarti penjagaan dengan terus menerus dan sangat hati-hati karena suatu alasan atau tujuan yang pasti, terutama untuk melihat dan menghindari bahaya tubrukan.
  3. Waspada mengandung pengertian tentang penekanan pada suatu keadaan sangat siaga dan siap untuk bertindak mengatasi apapun yang akan terjadi.


Dalam satu hari (selama 24 jam), tugas/dinas jaga dibagi menjadi 3 regu dengan  masing-masing regu bertugas selama 4 jam siang dan 4 jam malam, sehingga tiap regu bertugas 8 jam per hari.  Bagian dek dan bagian mesin sama-sama menggunakan pembagian waktu jaga tersebut, tetapi bagian radio hanya menggunakan 2 regu saja.  Petugas jaga adalah para perwira-perwira dek/mualim dan ahli mesin kapal (engineers) serta anak buah (juru mudi), tukang minyak (oiler).


Sebagai contoh dapat dilihat tabel daftar jaga di bawah ini :


Regu
Jam jaga
Nama jaga
Petugas dek
Petugas kamar mesin
1
04.00 – 08.00
16.00 – 20.00
Jaga subuh
Jaga sore
Mualim I dengan juru mudi dan panjarwala
AMK I dengan juru minyak
2
08.00 – 12.00
20.00 – 24.00
Jaga pagi
Jaga malam
Mualim III dengan juru mudi dan panjarwala
AMK III dengan juru minyak
3
00.00 – 04.00

12.00 – 16.00
Jaga tengah malam
Jaga siang
Mualim II dengan juru mudi dan panjarwala
AMK II dengan juru minyak


    1. PRINSIP-PRINSIP YANG BERLAKU UNTUK TUGAS JAGA  


  1. Umum


    1. Senantiasa harus diperhatikan dan dijamin bahwa tugas jaga tetap terpelihara dan terjamin.
    2. Di bawah pengarahan nakhoda dan para perwira, harus ikut bertanggung jawab dalam terlaksananya tugas jaga yang aman selama periode tugas jaga masing-masing.
    3. Harus mengetahui akibat serius dari pencemaran lingkungan laut karena operasional atau karena kecelakaan kapal, harus cermat dalam mencegah pencemaran terutama yang sesuai dengan peraturan-peraturan internasional dan peraturan-peraturan yang berlaku di pelabuhan.
    4. Membuat laporan jaga yang dituangkan di dalam Buku Harian/Jurnal.


  1. Khusus


Secara khusus tugas/dinas jaga dapat dibagi menjadi tiga bagian/grup, yaitu :


    1. Tugas jaga navigasi.


Untuk grup ini dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :


      1. Bagian navigasi
Dilaksanakan oleh awak kapal yang memiliki pengetahuan tantang ilmu navigasi,  tempat pelaksanaan jaga adalah di ruang anjungan (bridge). Anjungan sering disebut sebagai ruang kemudi yaitu suatu ruangan dimana terdapat peralatan kemudi serta segala peralatan lainnya yang berkenaan dengan mekanisme melayarkan kapal.  Dalam melaksanakan jaga navigasi petugas jaga harus melakukan pengamatan keliling dengan seksama, bila terjadi keadaan yang istimewa haruslah dilaporkan kepada Perwira jaga.


      1. Bagian dek/geladak
Dilaksanakan oleh seluruh Anak Buah Kapal (ABK) bagian dek.


    1. Tugas jaga mesin.
Tugas ini hanya dibebankan kepada awak kapal bagian mesin yaitu mulai dari perwira mesin hingga ABK mesin.


    1. Tugas jaga radio.
Kelompok ini juga hanya dikhususkan bagi awak kapal yang telah memiliki pendidikan mengenai pesawat radio kapal (radio operator).


Di dalam modul ini hanya akan dibahas mengenai tugas/dinas jaga dek, sedangkan jenis-jenis tugas jaga lainnya akan dibahas pada modulnya masing-masing.


    1. TUGAS/DINAS JAGA DEK


Kegiatan tugas/dinas jaga juga digolongkan menjadi dua, yaitu :


      1. Tugas Jaga Laut.


Maksudnya adalah tugas jaga yang dilaksanakan ketika kapal tengah berlayar atau sedang di laut.  Tugas/dinas jaga dilaksanakan di semua bagian dek/geladak, baik di bagian haluan maupun di bagian buritan, baik di sisi kiri maupun sisi kanan. Selama bertugas sama sekali tidak diperkenankan meninggalkan tempat jaga tanpa sepengetahuan Perwira jaga navigasi.  Dalam melaksanakan dinas jaga ini, maka para petugas yang dalam hal ini ditekankan kepada ABK jaga, haruslah melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.


Kegaiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah :


    1. Pengamatan yaitu menjaga kewaspadaan secara terus menerus dengan penglihatan, pendengaran dan juga dengan sarana lain yang ada sehubungan dengan setiap perubahan penting dalam hal suasana pengoperasian.  Pengamatan yang dimaksud adalah yang berkenaan dengan keadaan cuaca, jarak tampak, kepadatan lalu-lintas dan bahaya-bahaya navigasi. Pengamatan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan kapal berupa tubrukan, kandas dan bahaya navigasi lainnya yang mengancam.
    2. Petugas pengamatan harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik dan tidak boleh menerima tugas lainnya karena akan mengganggu pelaksanaan pengamatan.
    3. Dalam menghadapi cuaca buruk, agar diperiksa semua benda yang dapat bergerak di geladak agar diikat dengan baik.
    4. Mengingatkan kepada awak kapal yang lain agar menghindarkan diri dari alat-alat di geladak kapal yang berbahaya karena cuaca itu, jika diperlukan pastikan tali-tali pengaman atau tali-tali penolong telah dipasang.


      1. Tugas Jaga Ketika Kapal Labuh Jangkar


Dalam melaksanakan  dinas jaga ketika kapal sedang berlabuh jangkar, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu :


  1. Melakukan pengamatan secara berkala dengan waktu yang memadai untuk memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman dengan memperhatikan obyek-obyek pantai yang ada.
  2. Menjamin bahwa pengamatan yang baik terus dilaksanakan.
  3. Memastikan bahwa pemeriksaan kapal dilakukan secara berkala.
  4. Mengamati keadaan gelombang dan cuaca serta keadaan laut.
  5. Memberitahu perwira jaga bila diduga jangkar menggaruk atau hanyut.
  6. Memastikan bahwa lampu-lampu navigasi telah dinyalakan (menurut waktunya) dan rupa-rupa benda/tanda-tanda telah ditempatkan (menurut keadaannya).


  1. Tugas/Dinas Jaga di Pelabuhan


Ketika kapal melakukan sandar di pelabuhan untuk suatu kegiatan bongkar-muat atau kegiatan lainnya, peranan tugas jaga adalah untuk :


    1. Memperhatikan aturan-aturan internasional, nasional dan lokal.
    2. Menjaga ketertiban dan rutinitas normal kapal.
    3. Memastikan agar semua barang dan inventaris kapal tetap terjaga dengan baik.
    4. Memberi perhatian lebih/ekstra kepada barang-barang ataupun peralatan yang bersifat berbahaya, beracun dan mudah terbakar.
    5. Menjamin bahwa tali-tali kepil (tros dan spring) tetap terikat dengan baik di bolder masing-masing.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     
  1. Serah Terima Tugas Jaga


Petugas jaga baru dapat meninggalkan anjungan bila waktu tugas jaga telah berakhir dan telah dipastikan bahwa petugas jaga berikutnya telah berada di anjungan.  Apabila telah tiba waktu pergantian jaga namun petugas pengganti belum juga tiba di lokasi jaga maka hal ini harus diberitahu kepada Perwira jaga navigasi atau ketua kelompok jaga.  Dalam serah terima jaga tersebut harus disampaikan hal-hal yang dianggap penting selama periode waktu jaga terutama yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran.


Petugas jaga pengganti sudah harus berada di anjungan ataupun di lokasi jaga lainnya lebih-kurang lima belas menit sebelum waktu jaga tiba.  Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan penglihatan ke sekitar kapal terutama pada cuaca gelap/malam hari atau pada kondisi yang ekstrim.  Petugas jaga pengganti, baru boleh menerima tugas jaga apabila dirinya/penglihatannya telah benar-benar dapat menyesuaikan dengan lingkungan obyek jaganya.
RANGKUMAN


  1. Keselamatan pelayaran ditentukan oleh berbagai faktor, dan salah satu faktor yang memegang peranan penting adalah terselenggaranya tugas/dinas jaga secara bertanggung jawab.

  2. Tiga hal penting yang melekat pada tugas jaga adalah kecermatan, tingkat pengawasan yang tinggi dan kewaspadaan yang maksimal.
  3. Lokasi jaga di kapal adalah di dek/geladak sekeliling kapal.  Petugas jaga tidak diperkenankanmeninggalkan lokasi tanpa seizin Perwira jaga.
  4. Petugas jaga tidak boleh merangkap tugas-tugas lainnya kecuali atas perintah Nakhoda atau Perwira Jaga.
  5. Pembagian kelompok jaga ditentukan oleh Perwira jaga dan umumnya setiap kelompok jaga bertugas selama empat jam, namun ketentuan ini tidak berlaku jika kapal dalam keadaan darurat.
  6. Hal-hal penting yang terjadi selama periode waktu jaga perlu ditulis di dalam Buku/Jurnal Harian Dek.
  7. Perhatian lebih/ekstra harus diberikan kepada muatan atau barang-barang di kapal yang bersifat berbahaya, beracun atau mudah terbakar.





Jumat, 20 Januari 2017

Penerapan P2TL

Kegiatan Belajar 1



LEMBAR INFORMASI
Nama Program Diklat         :   Dinas Jaga Dek
Materi Pembelajaran         :   Penerapan P2TL
Jumlah Jam Latihan            :   12     jam

A.        DEFINISI

P2TL adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut yang diberlakukan secara internasional bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

1.         Prinsip umum yang diatur pada Peraturan 1-3 P2TL

a.     Aturan 1 (Penerapan)

1)         Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua  perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
2)         Aturan-aturan ini  tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang atas bandar-bandar, pelabuhan-pelabuhan, sungai-sungai, danau-danau, atau perairan-perairan pedalaman yang berhubuingan dengan laut bebas dan dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
3)         Aturan-aturan ini tidak akan mencampuri pelaksanaan aturan-aturan  khusus yang dibuat oleh Pemerintah setiap negara sehubungan dengan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, isyarat suling bagi kapal perang, kapal berlayar berkonvoi atau kapal nelayan yang sedang mennagkap ikan secara kelompok/armada termasuk kedudukan lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling tambahan.

b.     Aturan 2 (Tanggung jawab)

1)         P2TL ini tidak akan membebaskan setiap kapal atau pemiliknya, Nakhoda atau pemiliknya, Nakhoda atau awak kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian  untuk memenuhi aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berbeda.
2)         Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, setiap kapal harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan dari kapal-kapal yang bersangkutan, yang dapat ,memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya.  

c.     Aturan 3 (Definisi-definisi Umum)

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1)         Kapal adalah setiap jenis kendaraan air  termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
2)         Kapal tenaga adalah setiap kapal yang digerakan dengan mesin
3)         Kapal layar adalah kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar dengan ketentuan jika ada mesin penggeraknya sedang tidak dipergunakan
4)         Kapal yang sedang menangkap ikan adalah kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali pancing, pukat arau alat-alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya.
5)         Pesawat terbang laut adalah meliputi setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diatas air.
6)         Kapal yang tidak dapat berolah gerak adalah kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal-kapal lain.
7)         Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain. Kapal-kapal tersebut adalah
8)         Kapal yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi, kabel laut atau pipa dalam laut.
9)         Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan dibawah air.
10)     Kapal yang melakukan pengisisan atau pemindahan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.,
11)     Kapal yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali  pesawat terbang.
12)     Kapal yang sedang melakukan kegiatan memebersihkan ranjau laut.
13)     Kapal yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatakan tidak mampu untuk menyimpang  dari haluannya.
14)     Kapal yang terkungkung oleh saratnya adalah kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibtkan terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk memnyimpang dari garis haluan yang sedang dialayarinya.
15)     Sedang berlayar berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas
16)     Kapal-kapal yang dianggap saling melihat satu sama lain adalah hanya apabila kapal satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal lainnya.
17)     Penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap kaeadaan lain yang serupa.
 
d.     Aturan 4 (Penerapan)

Aturan-aturan dalam bagian  ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

e.     Aturan 5 (Pengamatan)

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya sehingga dapat membeuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

f.       Aturan 6 (Kecepatan Aman)

Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami. Dalam menentukan kecepatan aman faktor-faktor berikut ini termasuk hal-hal yang harus diperhitungkan:

1)         Oleh Semua Kapal
·        Tingkat penglihatan.
·        Kepadatan lalulintas termasuk pemusatankapal-kapal ikan atau kapal-kapal lainnya.
·        Kemampuan olah gerak kapal, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar dalam setiap kondisi yang ada.
·        Pada malam hari terdapat cahaya latar belakang seperti lampu-lampu darurat atau pantulan dari lampu-lampu kapal sendiri.
·        Keadaan angin, laut dan arus serta adanya bahaya-bahaya navigasi yang ada disekitarnya.
·        Sarat kapal sehubungan dengan kedaman air yang dilalui.

2)         Tambahan-Bagi Kapal yang Radar-nya Bekerja :
·        Dengan ciri-ciri dan keterbatasan yang dimiliki
·        Keterbatasan sakala jarak radar
·        Gangguan pada radar akibat keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lainnya misal kapal-kapal kecil, gumpalan es dan benda-benda terapung lainnya yang tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak tertentu
·        Terbatas dalam mendeteksi jumlah, posisi dan pergerakan kapal-kapal yang tertangkap oleh kapal
·        Untuk lebih tepat dalam penilaian digunakan dengan penglihatan mata. 

g.     Aturan 7 (Bahaya Tubrukan)

1)         Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaannya dan suasana yang lazimnya ada untuk menentukan kemungkinan adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya yang demikian itu harus dianggap ada.
2)         Jika dipasang dan bekerja dengan baik maka penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat termasuk penggunaan skala jarak jauh untuk memperoleh peringatan dari akan adanya bahaya tubrukan dan penggunaan radar plotting atau pengamatan secara cermat atas benda yang terdeteksi.
3)         Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar yang kurang jelas.
4)         Dalam menentukan apakah ada bahaya tubrukan maka pertimbangan-pertimbangan berikut ini haruslah selalu diperhitungkan :
·        Jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
·        Sekalipun perubahan baringan yang begitu jelas sekali terutama jika sedang mendekati kapal yang sangat besar, atau suatu gandengan atau sedang mendekati kapal dengan jarak dekat sekali, maka yang demikian itu kadang-kagang terjadi bahaya. 



h.      Aturan 8 (Tindakan untuk Menghindari Tubrukan)

·            Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan, harus dilaksanakan dengan tegas dilakukan dalam waktu yang cukup dan benar-benar memperhatikan dengan seksama akan syarat-syarat kecakapan pelaut yang baik.
·            Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga diketahui dengan jelas oleh kapal lain yang sedang melakukan pengamatan dengan penglihatan atau dengan radar.  Sedangkan perubahan-perubahan kecil daripada haluan dan atau kecepatan harus dihindari.
·            Jika ada ruang gerak kapal yang cukup, perubahan haluan kapal mungkin merupakan tindakan yang paling tepat guna menghindari situasi saling mendekat dengan ketentuan bahwa perubahan haluan itu dilakukan dalam waktu cukup baik, tepat dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat berikutnya.
·            Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga dapat dilewati dengan jarak aman. Ketepatan dari tindakan itu harus dikaji dengan saksama sampai kapal tersebut pada akhirnya dapat dilewati dan betul-betul bebas. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan lebih banyak waktu menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya dengan memberhentikan atau mundur.



LEMBAR KERJA

1.         Alat :
·        OHP
·        Video Player
·        Alat peraga (gambar lampu kapal, gambar situasi)
·        Radar

2.         Bahan : 
·        Modul
·        Buku Peraturan P2TL

3.         Langkah kerja :
·        Siswa memahami Dinas Jaga
·        Siswa dapat menjelaskan Dinas Jaga
·        Siswa dapat menjelaskan Dinas Jaga


LEMBAR LATIHAN

Setelah anda membaca dan memahami peraturan pemcegahan tubrukan di laut (P2TL) dalam konteks dinas jaga cobalah anda kerjakan latihan dibawah ini. Dengan demikian anda dapat memahami dan menerapkan teori pencegahan tubrukan di laut itu lebih jauh.

1.         Apa pengertian, maksud dan tujuan diberlakukannya P2TL secara umum ?
2.         Apa yang anda ketahui dengan kecepatan aman ?
3.         Apa  yang anda ketahui tentang Tubrukan  ?
4.         Apa yang anda ketahui tentang tindakan menghindari tubrukan, diberlakukan kepada siapa dan apa konsekuensinya ?
5.         Jelaskan apa yang dimaksud denagn pengamatan !
6.         Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahaya tubrukan !

Untuk memeriksa hasil latihan anda, pada bagian kegiatan belajar ini tidak disediakan kunci jawabannya.  Namun sangat dianjurkan agar anda membandingkannya dengan rekan anda dan bila perlu mendiskusikannya.  Kegiatan ini sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman anda atas modul ini. Jika terdapat hal-hal yang tidak dapat diatasi dalam diskusi kelompok, bawalah persoalan tersebut ke dalam pertemuan tutorial.  Yakinlah dalam pertemuan tersebut anda akan dapat memecahkan persoalan tersebut.


Untuk selanjutnya, kita bisa menyimak rangkuman Penerapan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 agar anda lebih mudah menangkap maknanya dan menerapkannya di dalam keadaan nyata d dunia kerja.


Rangkuman

1.         Bahawa untuk keselamatan pelayaran dari terjadinya tubrukan di laut dan bahaya yang ditimbulkannya telah dikeluarkan ketentuan Internasional untuk mencegah tubrukan di laut yaitu P2TL tahun 1972
2.         P2TL (1972)  adalah singkatan dari Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut tahun 1972 yang diberlakukan secara internasional bagi semua kapal di laut bebas (high seas) dan di semua perairan yang saling berhubungan serta dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
3.         Aturan ini diberlakukan juga bagi setiap kapal dan pemiliknya, nakhoda atau pemiliknya, nakhoda atau awak kapalnya atas akibat-akibat dari setiap kelalaian atas aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menuntut kebiasaan seorang pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berbeda.
4.         Aturan-aturan dalam P2TL ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
5.         Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebaimana lazimnya sehingga dapat membuat penilaian yang layak terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
6.         Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang sedang dialami.
7.         Untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut maka praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar yang kurang jelas. Untuk itu perlu ada bandingan dengan penglihatan langsung (mata).
8.         Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya adalah yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.